Lima fraksi di DPR disebut telah menyetujui adanya lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia. Hal itu dalam pembahasan RUU KUHP di DPR.
DPR tengah melakukan pembahasan RUU KUHP dan sudah memasuki materi perzinahan dan pelecehan seksual. Dimana, salah satu isu yang mengemuka adalah soal perlunya pelarangan perilaku atau perbuatan LGBT.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar diberi kewenangan untuk menggarap tindak kejahatan korupsi di sektor swasta dalam RUU KUHP.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta masukan dan aspirasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pembahasan RUU KUHP.
Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang saat ini masih dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP dan pemerintah diharapkan tidak mengesampingkan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
Partai NasDem menepis dugaan terkait pasal penghinaan presiden yang saat ini masih dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP dan pemerintah dalam rangka melindungi Presiden Jokowi.
Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang saat ini masih dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP dan pemerintah dinilai tidak perlu dimunculkan kembali. Sebab, pasal tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang saat ini masih dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP dan pemerintah diharapkan tidak membatasi dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah.
RUU KUHP yang saat ini digarap oleh DPR dan pemerintah, dinilai rawan dijadikan ajang mengkriminalisasi pekerja media
RUU KUHP dapat melumpuhkan Undang-Undang (UU) Pers, yang selama ini menjadi acuan dalam kerja jurnalistik.